Kedua Pemuda Ini Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dua orang pemuda alias Sumantri dan Riyan Warga Kota Tebing Tinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 273,28 gram, dari Jalan Ketumbar, Keluraha  Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di samping sebuah rumah, pada Jumat (11/8/23) lalu

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (16/8/23) kepada wartawan menyebutkan, Keduanya yakni berinisial AS(23) Warga Kecamatan Padang Hilir dan MR(24) Warga Kecamatan Padang Hulu. Keduanya Warga Kota Tebing Tinggi.

"MR diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas pengembangan kasus dari tertangkapnya AS terlebih dahulu pada penangkapan Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Ketumbar Kel. Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disamping sebuah rumah," sebut AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, saat penangkapan terhadap AS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis ganja di tangan kanan saudara AS, 1 (satu) Unit Hand Phone merek VIVO di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh saudara AS.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah saudara AS yang berada di Jalan Persatuan II Lk. I Kel. Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib. 

"Dari penggeledah rumah AS tersebut petugas menemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak sepatu wama merah yang berisikan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja di atas lemari kamar rumah saudara. Saat di introgasi AS menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya dan diperolehnya dari saudara berinisial MS," ujar AKP Agus.

Lanjut AKP Agus, Pengembangan kasus terus berlanjut, dari keterangan AS akhirnya MR berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 wib, di jalan Suprapto Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi,  Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Dari MR petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merek Honda BEAT tanpa Plat di depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO dari dalam genggaman tangan kanan saudara MR, 

"Jadi barang bukti yang diamankan dari penangkapan terhadap keduanya berupa, 2 (Dua) bungkus yang berisikan daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan barat kotor 289,13 gram dengan berat bersih 273,28 gram," sambung AKP Agus.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak sepatu warna merah dan  1 (satu) Unit Hand Phone merek VIVO, serta 1 (satu) Unit sepeda motor Merek Honda BEAT tanpa Plat juga 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO.

"Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, atas perbuatan keduanya terancam Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto:  Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini