Dua Pelaku Pencurian di Rumah Pegawai BUMN Terciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Dua pria warga Kota Tebing Tinggi alias Bobi dan AP terduga pelaku pencurian dirumah seorang pegawai BUMN yakni Pandapotan Cristian Purba sempat sukses membawa hasil curian kurang lebih senilai Rp. 24 Juta lebih.

Namun, dengan kecekatan personel Unit satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, pada Selasa (29/8/23) akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk dan di gelandang ke Mapolres Tebing Tinggi. 

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP. Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas, AKP. Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial BA alias Bobi (31) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan rekannya AP (18) warga Kecamatan Padang Hulu kota Tebing Tinggi, sebutnya.

“Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan serta pendalaman atas laporan korban kemudian berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan dua pelaku serta barang bukti satu buah obeng. 

Terduga pelaku ditangkap dikawasan Jalan SM Raja, Bandarsono kota Tebing Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023, ungkap AKBP Andreas, Kamis (31/8/23) di Mapolres Tebing Tinggi.

Dijelaskan AKBP Andreas," Pelaku ini telah melakukan pencurian dirumah Dinas korban, Pandapotan Cristian Purba, di Jalan SM Raja, tepatnya di perumahan Sri Mersing, kelurahan Bandarsono kota Tebing Tinggi,”sambungnya.

Terungkapnya kasus ini berawal Senin, 19 Juni 2023. Dimana ketika korban Pandapotan Cristian Purba masuk dirumah Dinasnya, korban mendapati pintu dan jendela rumah sudah terbuka dan isi rumah sudah berantakan serta sejumlah barang-barang didalam rumah sudah hilang, yakni satu unit TV 32 Inchi merk Samsung, Tiga pasang Sepatu sport, satu set Speaker Edifier, satu unit mesin cuci dan sejumlah peralatan olahraga serta barang berharga lainya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.24.500.000, dan menyadari rumahnya telah dimasuki maling,  kemudian korban membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi," urai AKBP Andereas.

Dia menambahkannya, Pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong, "atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman Hukumannya tujuh Tahun Penjara,"pungkas AKBP Andreas.(Naz)
Keterangan Foto : Kedua pelaku saat akan di giring ke dalam Sel Polres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini