harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pemuda berinisial AS (19) Warga Kota Tebing Tinggi diciduk Polisi usai cabuli anak dibawah umur hingga hamil yang bersetatus pelajar, pada Kamis siang (20/7/23) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Berohol, Kota Tebing Tinggi.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/7/23) kepada wartawan menyampaikan "pelaku pencabulan berinisial AS telah berhasil diamankan oleh tim opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak, pada Kamis siang (20/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Berohol, Kota Tebing Tinggi, Dan kini telah berada di Mapolres Tebing Tinggi", ujar AKP Agus.
Ketika diinterogasi petugas pelaku AS mengaku telah mencabuli korban berinisial Mawar sebanyak tiga kali,
" yang pertama pada April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pada Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Berohol, Kota Tebing Tinggi." Ungkap AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, Pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan dari Ibu Korban Berinisial P (40) warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan Nomor : LP /B/334/VII/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.1 Juli 2023.
Dari keterangan ibunya korban, Sebelumnya Korban sebut saja Mawar (15) kepada Ibunya mengeluhkan rasa sakit di bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh Ibunya P (40) selaku pelapor melalui alat test kehamilan, pada Selasa (27/6/23) ternyata korban positif hamil.
"Ibu korban sempat curiga sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil, Korban juga mengakui kepada ibunya bahwa yang telah mencabuli adalah pacarnya, tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi," urai AKP Agus.
Pertemuan Pelaku dan Korban, Sambung AKP Agus, awalnya melalui perkenalan dari sosial media facebook pada April 2023 kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor, selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp.5 miliar," tutup AKP Agus.(Naz)
Keterangan Foto : Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.