Sejumlah Anggota PPS Datangi Kantor KIP Aceh Tamiang, Pertanyakan Honornya

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Merasa Kecewa akan belum ada pembayaran honor dan biaya operasional, sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS pertanyakan honor dan biaya operasional ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rabu, (5/07/2023).

Kedatangan sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS ke Kantor KIP Aceh Tamiang tersebut untuk mempertanyakan kepastian kapan honor mereka dibayar, karena ini sudah masuk bulan kedua.

Akibat belum diterimanya honor tersebut, tentu sangat berdampak terhadap kebutuhan keuangan keluarga dan kinerja kami sebagai PPS tidak bisa maksimal, kata salah seorang anggota PPS saat berkumpul di halaman depan Kantor KIP setempat.

Menanggapi hal tersebut, di hadapan sejumlah Anggota PPS dan Sekretariat PSS, Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Achmad Yuharda menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam pencairannya.

Hal ini juga dikarenakan adanya kesalahan pada signal internet sehingga terjadi kegagalan dalam mentransfer uangnya dan mengakibatkan terjadinya dua kali laporan pengiriman.

Terkait untuk honor PPS dan Sekretariat sudah cair, silahkan di cek di mobile banking, jikapun belum masuk, segera dikonfirmasikan kepada sekretariat KIP Aceh Tamiang supaya kita bisa mengetahui dimana kesalahannya, kata Yuharda.
Semua hak-hak para anggota PPS dan Sekretariat PPS di bulan mei dibayarkan di bulan Juni, baik itu biaya operasional maupun honor.

Kedepannya, kata Yuharda, terkait honor dan biaya operasional rekan-rekan PPS, PPK dan Sekretariat akan dikirimkan ke rekening masing-masing pada tanggal 10 setiap bulannya.

Beliau juga mengatakan bahwa terkait honor dan operasional rekan-rekan di bulan Juni juga akan segera dibayar, dengan catatan laporan pertanggungjawaban(LPJ) keuangan sudah diserahkan dan masuk ke Sekretariat KIP Aceh Tamiang selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya, sembari mengatakan bahwa hal ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Yuharda juga berharap, agar rekan-rekan PPS, PPK dan Sekretariat bisa bekerjasama dengan baik untuk mecapai hasil kinerja yang maksimal, ungkapnya mengakhiri.
Komentar

Berita Terkini