Polisi Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar Dari Iwan Warga Jalan Perintis Sergei

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 1,85 gram dari penangakapan terhadap seorang pria alias Iwan (40) Warga Jalan Perintis, Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) , pada Selasa (18/7/23) lalu, Sekira pukul 17.00 Wib, dari sebuah gubuk tidak jauh dari tempat terduga pelaku berdomisili.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu pagi (22/7/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

Iya, atas informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ISH alias Iwan dari sebuah gubuk tidak jauh dari tempat terduga pelaku berdomisili di kawasan Jalan Perintis, Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa sore (18/7/23) lalu, Sekira pukul 17.00 Wib.

"Dari penangkapan terhadap Iwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 30 (tiga puluh) bungkus plastik transparan  berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram," ungkap AKP Agus.

Selain itu, Sambung AKP Agus, 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) buah Skop (sendok sabu), 1 (satu) buah Kotak yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisikan plastic-plastic transparan kecil kosong yang temukan di atas kandang burung yang berada di depan sebuah Gubuk dan  Uang Tunai Rp 100.000.(seratus ribu rupiah) didalam saku celana bagian belakang saudara alias Iwan.

"Saat diintrogasi petugas Iwan mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," ujar AKP Agus.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku diperasangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini