Miliki 9 Paket Sabu, MS Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang pria berinisial MS (40) Warga Kota Tebing Tinggi atas kepemilikan 9 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,60 gram, pada Sabtu malam (22/7/23) sekira pukul 21.00 Wib, di  Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

"Benar, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria Berinisial MS alias Amat (40) Warga Jalan Prof. H.M. Yamin, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan, Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepat didepan rumah", ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (25/7/23) kepada wartawan.

Dari penangkapan terhadap Amat, Lanjut AKP Agus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, "9 (Sembilan) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,50 gram dan berat bersih (Netto) 0,60 gram," ungkap AKP Agus.

Selain itu, 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 0,74 gram dan berat bersih (Netto) 0,55 gram,  2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) lembar potongan kertas warna putih, 

1 (Satu) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek REALME warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 406.000,(Empat ratus enam ribu rupiah).

"Di TKP petugas melakukan penggeledahan terhadap Amat dan ditemukan dalam kekuasaan dan pengawasan sejumlah barang bukti tersebut, dimana amat mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," Sambung AKP Agus.

Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses perkara lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini