Miliki 4,69 gram Sabu Dua Pria Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Miliki sabu Seberat 4,69 gram, Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Senin malam (3/7/23) sekira pukul 19.30 WIB di Batu Lima, Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi tepatnya di sebuah pondok kebun.

"Benar, dari informasi masyrakat kita tangkap dua pelaku pengedar sabu dari sebuah pondok kebun, keduanya berinisial N alias Om Jek (48) warga sekitar TKP dan FST (45) seorang karyawan BUMN beralamat di Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (6/7/23) kepada wartawan.

Kedua pelaku berinisial N alias Om Jek (48) warga sekitar TKP dan FST (45) seorang karyawan BUMN beralamat di Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

"Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli," ujar AKP Agus 

Pada saat ditangkap, pelaku menyimpan beberapa barang bukti yang disimpan di dalam saku celana dan selipan batang ubi yang tak jauh dari pelaku. 

"Saat diamankan, pelaku tidak langsung berterus terang, tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan badan dan kita temukan ada barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 4,69 gram, 1 botol plastik warna putih dilapisi lakban hitam, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp.100 ribu," terangnya. 

Agus mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku memang kerap melakukan transaksi narkoba, atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pondok kebun.

"Para pelaku diringkus berdasarkan info dari masyarakat, dimana masyarakat telah banyak mengetahui bahwa pelaku sudah sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu," ucap AKP Agus.

Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini