harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dua pria Warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi berinisial F dan W diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih 2, 66 gram, pada Kamis (27/7/23) sekira pukul 17.30 Wib, di pinggir jalan yang berada dikawasan Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Terkait Hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (29/7/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, dua tersangkanya itu ya, Inisial W(41), Warga Lingkugan III, dan F(25) Warga Jalan SD Inpres, Keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi," ujar AKP Agus.
Dari penangkapan keduanya, lanjut AKP Agus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram dengan berat bersih 2, 66 gram dan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna biru serta 1 (satu) buah timbangan digital.
"Saat diintogasi petugas, keduanya mengakui bahwa sejumlah alat bukti yang ditemukan benar milik mereka berdua," ungkap AKP Agus.
Kini keduanya, Tambah AKP Agus, beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di telah dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan keduanya terancam dicerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (Naz)
Keterang Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.