DPRD Setujui Ranperda Labuhanbatu, Bupati Erik: Terimakasih Kepada Panitia Khusus

harianfikiransumut,com | Labuhanbatu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023).

Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM menyampaikan terimakasih kepada panitia khusus yang telah membahas Ranperda dengan kesungguhan hati.


“Saya ucapkan terimakasih kepada panitia khusus yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini dengan kesungguhan hati, sehingga rancangan peraturan ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023,” ucap Erik.

Dia juga menyampaikan beberapa catatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Di antaranya, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang merupakan pemgganti dari undang – undang nomor 28 tahun 29 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian Ranperda ini juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak. Lalu, Ranperda ini mengatur 18 jenis retribusi yang terbagi dalam 3 klasifikasi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Turut hadir dalam rapat Wakil Bupati Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, Sekda Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, para Asisten Sekdakab Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar, para Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, para Anggota DPRD Labuhanbatu, para Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Polres Labuhanbatu, para Kabag dan para insan Pers. [M,Syarif]
Komentar

Berita Terkini