Dikibus Memiliki Narkoba ,Aris Warga Tebing Tinggi Di Tangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dikibusi warga Seorang pria alias Aris (33) Warga Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram, pada Minggu pagi (16/8/23) sekira pukul 03.00 Wib.

 Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu siang (22/7/23) kepada wartawan membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Benar, Seorang pria berinisial KS alias Aris telah diamankan personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari pinggir jalan tidak jauh dari tempat berdomisilinya di Jalan Gunung Martimbang II, Linkungan 3, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu pagi (16/8/23) sekira pukul 03.00 Wib," sebut AKP Agus.

Dari penangkapan Aris, Sambung AKP Agus, "Petugas menemukan barang bukti 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram dan berat bersih 1,26 gram," ujarnya.

Dan sejumlah barang bukti lainnya berupa,1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang kosong tidak berisi,1 (Satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 (Satu) buah tabung bekas tempat obat merk redoxon serta Uang kertas pecahan Rp.2000 an dan pecahan Rp.1000 an sebanyak Rp.60.000, (Enam puluh ribu rupiah)

"Ketika diintrogasi petugas di TKP Aris mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," ungkap AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Awalnya petugas kita mendapat informasi dari warga yang resah atas adanya aktifitas narkoba dengan menyebutkan nama serta lokasi dan ciri-ciri pelaku, pada Minggu pagi (16/7/23) sekira pukul 02.00 Wib, 


Menindak lanjuti informasi tersebut, berselang pukul 03.00 Wib,  petugas tiba di TKP disekitar jalan umum yang dimaksud tersebut dan menemukan Aris yang ketika itu berupaya melarikan diri dan sempat membuang barang bukti yang berada didalam tabung bekas obat redoxon ke atas jalan batu yang berisi sejumlah barang bukti.

"Penangkap terhadap Aris sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Namun petugas berhasil  menangkap pelaku dan petugas langsung menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuang/dilemparnya tersebut, kemudian petugas bersama pelaku tersebut mengecek isi tabung tersebut dan petugas menemukan didalamnya ada diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya," ujar AKP Agus.

Atas temuan barang bukti tersebut, Tambah Agus, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna diperoses lebih lanjut.

"Terhadap Aris di dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini