Unit Reskrim Polsek Besitang Ringkus Satu Dari Tiga Pelaku Penganiayaan Di Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com l Besitang-
Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil menangkap RD(34 )warga Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang merupakan 1 dari tiga pelaku penganiayaan. 

Kasus penganiayaan terjadi Pada Senin 5 Juni 2023.tehadap Korban LHL 34 warga lingkungan lll Simpang Lima Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/  26 / VI /2023/SPKT/POLSEK BESITANG/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA,Tanggal  06 Juni  2023, terkait kasus dugaan penganiayaan. 


Akibat dari penganiayaan itu korban mengalami cedera hingga harus dirawat intensif di salah satu Rumah Sakit (RS).

Informasi yang diterima harianfikiransumut.com, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (05/06/2013) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Lingkungan I Kampung Lalang, Kelurahan Pekan Besitang,  korban (red-LHL) dianiaya menggunakan senjata tajam oleh RD, ND dan DN.

Korban mengalami luka bacok di bagian tangan kanan, lutut bagian kanan luka memar serta kuping bagian kiri mengalami pendarahan, akibat penganiayaan yang dilakukan Tiga orang bersaudara itu. 

Tidak sampai disitu, korban juga dibawa kerumah pelaku untuk kembali dianiaya, beruntung aksi ini diketahui warga dan melaporkannya ke orang tua korban yang langsung membawa korban ke RS dan melaporkan kasus ini ke Polsek Besitang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite,SH, Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama team langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku, pada Rabu (07/06/2013) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka pelaku berinisial RD berhasil ditangkap saat berada di salah satu kawasan yang berada di Kejuaraan Muda Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

"Satu pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Aceh Tamiang.

Kepada polisi RD mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban, saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO) dan pelaku dijerat dengan pasal 170 dari KUHPidana," ucap Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda W Situmorang. 

Dari penangkapan ini, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lengkap dengan sarungnya serta 1(satu) buah kayu broti ukuran 3x 4 panjang 50 Cm.(R.az)
Komentar

Berita Terkini