Miliki 6,64 Sabu, Manalu Warga Kota Binjai Diamankan Polisi di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Polisi amankan 6,64 gram narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial GM alias Manalu (48) Warga Jalan Temput Lk. V Kel. Sukaramai, Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saat melakukan penggerebekan di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Jumat (16/6/23) di kawasan Jalan Setia Budi Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AK P Agus Arianto, Sabtu (17/6/23) membenarkan penangkapan tersebut.

Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan tehadap seorang pria alias Manalu pada
Kamis (16/6/23) sekira pukul 13.30 wib di Jalan Setia Budi Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

"Saat petugas melakukan penggeledahan di TKP, dari dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dikenakan Manalu petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,26 gram dengan berat bersih 6,64 gram yang diakuinya barang haram tersebut adalah miliknya," ungkap AKP Agus.

Selain itu, Sambung AKP Agus, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan Sim Card warna merah. 

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap pelaku di perasangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)


Komentar

Berita Terkini