Disengketakan Lahan, Sukma Merusak Tanaman Milik Sayamsir

harianfikiransumut.com / Rupat - Diduga kuat telah terjadi tindak pidana pengrusakan tanaman berupa pohon karet serta perampasan secara paksa, barang /milik warga. Oleh (sukma) pelaku menggaku dari ahli waris.   Dilahan Yang di sengketakan.  konon kabar nya lahan tersebut,  diakui berdasarkan surat kepemilikan dari ( LEMI alm kakek oknum), Menggunakan alat berat excavator ( Beko ) Minggu , 18 Juni 2023. Wilayah RT O9 /RW 05. desa hutan panjang. Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis


Berdasarkan keterangan dilapangan pasca peristiwa itu terjadi akibat ada sekelompok oknum yang mengklaim sebagi pemilik lahan.

Penggakuan SAYAMSIR, warga desa pangkalan pinang ketika dikonfirmasi awag media beliau menjelaskan, bahwa letak lahan milik nya berdasarkan surat keterangan penguasaan sebidang  tanah bahwa lahan tersebut, berada di wilayah RT 01/ RW 03. pkl baru desa hutan panjang.  Luas 25 X 500. Depa Persegi Berbatas /sempadan Sebagai berikut.  Utara : BATIN GELIMBING. . Selatan : KOSONG. Barat : BAHARI. Dan sebelah Timur :  LI. 

Dan diperkuatkan dengan dasar dokumen kepemilikan dan tagihan pajak bumi bangunan (PBB). BPFT NO. 004-000-0251-7. ”Opjek tersebut, berada di hutan panjang”.  Dikeluarkan pemerintah desa hutan panjang batin GELIMBING pada tanggal. 28 February  tahun 1990.  yang di tuduhkan oknum pelaku tersebut,  atas dasar telah menduduki lahan milik (LEMI) warga desa pangkalan nyirih

Sementara itu, menurut pengakuan dari SUKMA ahli waris. Cucu (LEMI ). ucap sumber  kepemilikan oknum Menjelaskan opjek lahan mereka. Luas 200 X 120 depa dan letak lahan tersebut,  berada di wilayah RT IV/ RW Il. Dusun lll. S. Yap darat. Desa pangkalan nyirih. Kecamatan Rupat. Batas Utara bersempadan dengan : JUARI. Selatan bersempadan dengan : HUTAN BELUKAR. Timur bersempadan dengan: AMAT ANUAR. Dan sebelah barat bersempadan dengan : HUTAN BELUKAR. Disebut pihak penggugat, Yang menggugat menggunakan bukti surat tertulis yang dikeluarkan pemerintah desa pangkalan nyirih. 10 Mey, 1977. Yang  diduga terdapat ada ke- keliruan letak pada opjek.
 
Pasal nya, kedua dokumen alat bukti yang di tunjukan para pemilik, terdapat sama opjek, namun beda alamat dan wilayah desa disebut 

Sumber menyebut perusakan itu didilakukan oleh sekelompok oknum. (Sk)  yang diduga, sengaja mengkalim dan membuat kegaduhan kata nya milik kakek oknum

Sementara penyelesian kasus tersebut masih alot. Pasal nya  persoalan tersebut,  semakin memanas ujar sumber mengatakan "sudah terjadi aksi usir mengusir dengan cara penyegelan tertulis larangan,bahkan sudah pernah diberitakan di sosial media” tutur nya

Ironisnya menurut keterangan sumber,  oknum tersebut tidak hanya merampas bahkan selama ini telah menakut-nakuti menggunakan surat dasar kepemilikan yang  di keluarkan pemerintah desa pangkalan nyirih berapa dekade silam 

"Mengusir dengan cara memasang plang larangan. Bahkan ancam mereka akan dibawa ke kejalur hukum, meja hijau, dan pengadilan. Kata nya sesuai tertulis di koran media masa onlin” sebut sumber.


Warga mengaku tindakan, pengruasakan yang dilakukan sekelompok oknum yang kata nya dari  ahli waris ( LEMI) sangat meresahkan.

Meresahkan. pasal nya lahan tidak sesuai dengan alamat kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan lahan Yang dari (SK) jelas nya berada di desa pangkalan nyirih.

 Sementara itu yang disengketakan. Lahan yang di maksud. berada diwilayah desa hutan panjang. dan diakui pemerintah desa hutan panjang. Berdasarkan bukti kepemilikan mereka, itu tidak tepat, pada letak lahan tersebut. ”Ujar sumber menambahkan

Namun demikian keabsahan legilitas (LEMI alm) yang di patukkan oleh cucu (alm) mendapat bantahan dari kalangan pemilik dan masyarakat penduduk asli tempatan desa tersebut.

Akibat tindakan yang tidak menyenangkan itu, oknum pelaku berinisial  ( Sk ) dan ( Sk ) telah dilaporkan ke pihak pemerintah desa hutan panjang juga bhabinkamtibmas Desa setempat.

Bhabinkamtibmas desa hutan panjang ILHAM dalam hal itu mengatakan untuk kebenaran nya nanti akan di lakukan cek TKP untuk memastikan seperti apakah kebenaran nya. ” untuk sementara waktu nanti kita cek tapal batas desa hutan panjang dan desa pangkalan nyirih ” ujarnya ilham. 

” Kebenaran belum tau kita, apakah pohon karet yang di rusak itu,  apakah milik Samsir, atau pohon karet, karet yang di tanam itu, di lahan bapak sukma ”Jawab  ilham.(Alan)
Komentar

Berita Terkini