Tolak PK Moeldoko, DPC Demokrat Paluta Serahkan SPPHK Ke PN Padangsidimpuan

harianfikiransumut.com / PALUTA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Selasa (4/4/2023) menjelang siang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan (SPPHK) melalui PN ke Ketua Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut disampaikan DPC Partai Demokrat Paluta sebagai bentuk penolakan terhadap PK yang diajukan Moeldoko karena dianggap tidak memiliki dasar dan tidak disertai Novum baru.

Kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat Paluta H Basri Harahap ke PN Padangsidimpuan menejelang siang itu tampak didampingi hampir seluruh pengurus inti DPC Partai Demokrat Paluta.

“Kami akan menyerahkan surat ini sebagai bentuk penolakan terhadap PK Moeldoko. Karena sebelumnya juga saya bersama pengurus DPC Paratai Demokrat Paluta mengaggap KLB Deli Serdang itu abal-abal dan tidak sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat,"ungkap Basri.

Dikatakan Basri Lagi, bahwa posisi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY melawan Pembegal Demokrat secara Fakta Hukum sebenarnya sudah menang 18-0 Mulai dari gugatan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung (MA).

"Dari itu kami DPC Partai Demokrat Paluta siap dan akan terus melakukan perlawanan menolak PK Moeldoko dengan cara yang konstisional sesuai dengan arahan Ketum AHY berlandaskan hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Demokrat Paluta Basri Harahap bersama pengurus memasuki gedung PN Padangsidimpuan dan tampak di terima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri PN Padangsidimpuan Faisal ,SH, MH.

Usai Faisal SH MH menyampaikan kata sambutan atas kedatangan Basri Harahap bersama rombongan, selanjutnya agenda serah terima berkas yang langsung diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Basri Harahap kepada Ketua PN Padangsidimpuan Faisal SH MH.(IS)


Komentar

Berita Terkini