Miliki Sabu 0,80 Gram, Putra Diamankan Polisi Dari Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pria pemilik sabu berinisial PIM alias Putra (39) warga Jl. KF. Tandean GG. Halba, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tggi Kota, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (10/4/23) sekira pukul 20.30 WIB dari Jalan KF.Tandean Kel. Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota TebingTinggi tepatnya dikamar kost pelaku.

Dari tangan pelaku diamakan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 unit hp android merk vivo warna biru dan uang tunai berjumlah Rp. 300.000.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (13/4/23) membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik sabu dari kamar kost tersebut.

"Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkapnya. (Naz)




Komentar

Berita Terkini