15 Gelandangan Dan Pengemis Terjaring Tim Gabungan Pemkab Deliserdang

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang terdiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, serta TNI/Polri yang melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di kota Lubuk Pakam, Rabu (5/4/2023).

Penertiban dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang SSos MSi yang difokuskan di simpang empat timbangan dan kota Lubuk Pakam.Pada pelaksanaan penertiban tersebut terjaring 15 orang diantaranya, delapan perempuan yakni, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Seentara tujuh lainnya adalah laki-laki, tiga di antaranya orang dewasa dan empat anak-anak.Dari 15 gepeng yang terjaring itu, tujuh warga Deliserdang, selebihnya warga Serdang Bedagai (Sergai).

Kasatpol PP Deliserdang Marjuki Ssos MAP ketika dikonfirmasi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para gepeng selalu berkumpul di tempat tersebut.

“Tim gabungan berjumlah 70 orang, kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di tugu simpang empat. Kami melakukan razia ini secara humanis dan persuasif,” sebut Marjuki. Menurut Kasatpol PP, para gepeng yang terjaring akan diserahkan ke Dinas Sosial Deliserdang, kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Beringin untuk didata.

Kepala Dinas Sosial Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan ST menjelaskan, nantinya akan diassesmen untuk memastikan apakah merupakan Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS) atau bukan. Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring, supaya ke depannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti perda ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum),” ujarnya.

Dikatakan Rudi Akmal Tambunan lagi, penertiban tersebut memang akan digalakkan, bukan hanya di bulan ramadan, namun di bulan lainnya. Karena Deliserdang memiliki Perda Trantibum, maka penertiban ini akan terus dilakukan agar masyarakat yang berlalu-lalang di jalan ini merasa aman dan nyaman. (Rom)
Komentar

Berita Terkini