Warga Desa Bahsumbu Di Ciduk Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang laki-laki berinisial AP yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan : Sp.Kap / 43 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2023, pelaku ditangkap petugas di sekitar  Kota Tebing Tinggi pada Senin (13/3/23).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/23) menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023 yang dilaporkan orangtua korban R (48) warga Tebing Tinggi berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal pada Sabtu lalu (8/10/23) sekira pukul 11.30 WIB saat itu korban sebut saja Bunga (14) salah satu pelajar SMP di Tebing Tinggi sedang berada di rumah temannya bernama Sarah (15) selaku saksi di Jalan Merpati perumahan BTN Bajenis, saat itu pelaku AP (23) Warga Desa Bahsumbu Sergai menelepon korban dan mempertanyakan dimana keberadaan korban.

"Saat itu korban mengatakan sedang berada di rubah temannya yang bernama Sarah di Jalan Merpati," ungkap Kasi Humas.

Kemudian, tuturnya, pelaku mengatakan akan datang ke rumah Sarah menjumpai korban dan sekira pukul 12.00 WIB pelaku tiba di depan rumah Sarah dan saat itu korban sedang duduk bersama di teras rumah, pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban bersama dengan temannya.

"Sebelum aksi pencabulan tersebut, korban bersama pelaku sempat bercerita-cerita di depan rumah Sarah dan tak lama kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah temannya," sambung AKP Agus.

Lalu korban bertanya kepada pelaku akan pergi kemana dan pelaku mengatakan keluar sebentar dengan berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Sarah, selanjutnya pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai dua.

"Sesampainya di lantai dua, pelaku langsung memeluk dan menjelajah tubuh korban hingga saat itu pelaku membuka celana korban di dalam rumah kosong tersebut," terang Kasi Humas.

Pelaku selanjutnya melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban, kemudian pelaku memakai celana begitu juga dengan korban. Pasca itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong tersebut dan mengantarkan korban ke rumah Sarah dan setelah itu pelaku permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan temannya.

Selang beberapa waktu, akhirnya perbuatan cabul tersebut diketahui orangtua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi, akhirnya pada hari Senin (13/3/23) sekira pukul 11.30 WIB pelaku AP ditangkap petugas di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tiinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan  ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Naz)



Komentar

Berita Terkini