Rudi Erwin Ketua KPU Yang Baru, Abdul Khalik Tetap Sebagai Anggota KPU Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Mantan  Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik membenarkan pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi, tapi tetap sebagai anggota KPU Kota Tebing Tinggi. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) saat sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (1/3/23). Perkara tersebut teregister dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2023.

"Diberhetikan sebagai ketua, untuk keanggotaan enggak lanjut," ujar Mantan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi saat dikonfirmasi harianfikiransumut.com pada Jumat (3/3/23) Siang, Via telepon cellular.

Abdul Khalik kembali menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi anggota KPU Kota Tebing Tinggi, "diberhentikan sebagai Ketua, tapi tetap sebagai anggota KPU ," tegasnya.

Pasca diberhentikannya Abdul Khalik sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi, Pihak KPU Kota Tebing Tinggi langsung melakukan rapat Peleno pada Jumat 3 Maret 2023 untuk memutuskan siapa Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.

"Rapat Peleno udah dilaksanakan tadi, Ketua KPU nya Rudi Erwin," sebut Khalik.



Terkait putusan DKPP RI tersebut Khalik mengaku tidak akan mengambil langka-langkah apapun." Enggak ada, tetap dijalani ajalah," ungkapnya.

Sebelumnya Khalik menjelaskan, terkait pemberhentian dirinya dari Ketua KPU Tebing Tinggi, semalam itu dirinya dituduh sebagai dosen.

 "semalam itu sebenarnya salah, saya enggak jadi dosen. Hanya dituduh jadi dosen tapi enggak jadi dosen," katanya.

Dalam permasalahanya tersebut Khalik mengaku di adukan oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat), " Kaeknya LSM, Si Hamonangan Purba," tutupnya.(Nazli)




Komentar

Berita Terkini