Prapid Ditolak, PH Korban Desak Tangkap Tersangka Asusila inisial SS, Pegawai Lapas Binjai.

harianfikiransumut.com / Binjai - Harianto Ginting AMd SH CPM bersama rekan Penasihat Hukum (PH) dari korban rudapaksa bernisial IN meminta Polres Binjai segera menangkap pelaku berinisial SS seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai yang sampai saat ini masih berkeliaran bebas.

Pasalnya, SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai coba mengalihkan kasus pidananya dengan cara melakukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) kepada Polres Binjai yang telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelaku pencabulan terhadap IN di PN Binjai.

Namun gugatan Prapid tersebut akhirnya diputuskan Hakim tunggal Wira Indra Bangsa,SH, (30/3/2023) menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh Tersangaka SS melalui kuasa Hukumnya.

Informasi dirangkum awak media ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Binjai, SS selaku tersangka sekaligus pemohon, telah mendaftarkan gugatan Pra Pid terhadap Polres Binjai yang didaftarkan dengan No.Perkara : 1/Pid.Pra/2023/PN Binjai pada Selasa (07/3/2023). Kemudian pada hari Kamis (30/3/2023), pihak PN Binjai telah memutuskan penolakan permohonan gugatan Prapid SS yang disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum SS yakni Dwi Natal Ngai Sinaga dan associates, yang dibacakan Hakim tunggal Wira Indra Bangsa SH pada sidang putusan Prapid, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban rudapaksa pencabulan IN, yakni Harianto Ginting AMd SH CPM mengatakan bahwa kliennya merasa bersyukur atas penolakan gugatan Prapid oleh Hakim PN Binjai.

"Klien kami sangat bersyukur atas putusan Prapradilan dengan menolak gugatan tersangka, ini membuktikan bahwa dalil gugatan mereka tidak dapat terbukti serta telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Dan kami juga dari kantor Hukum BGGINTING dan Rekan mengapresiasi kerja keras penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Binjai dan meminta tersangka segera ditangkap dan dilakukan penahanan. Karena kami melihat tersangaka tidak memiliki itikad baik dalam beberapa kesempatan tidak hadir saat diundang maupun dipanggil penyidik, sehingga tindakan ini berpotensi untuk tersangka melarikan diri,  menghilangkan bukti bukti atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama pada korban korban lainnya. Kami juga meminta kepada Kemenkumham untuk segera menindak tersangka ini, janganlah melukai hati masyarakat dengan keterangan keterangan yang menyesatkan, dengan manyatakan "belum dapat diproses sebelum ada putusan incrahlah". Ini kan aneh, Sambo saja langsung dipecat padahal belum ada putusan tetap pengadilan. Nah, hapa mungkin tersangka ini memiliki pengaruh lebih dari bintang dua?" ujarnya.

Harianto Ginting menegaskan bahwa masyarakat Kota Binjai juga tau apa yang terjadi di dalam Lapas Binjai Kelas IIA ini. "Jangan sampai perkara ini akhirnya semakin merembet kemana-mana," tandasnya.

Sebelumnya diinfokan viralnya seorang pegawai Lapas Kelas IIA Binjai berinisial SS diduga telah melakukan asusila merudapaksa seorang perempuan berinisial IN (23). 

Atas perbuatan itu korban dan keluarganya melaporkan pelaku SS ke Polres Binjai. Kasus tersebut sempat menarik simpati para kaum perempuan masyarakat Kota Binjai. Sehingga diwakilkan puluhan aktivis yang menamakan Gabungan Masyarakat Anti Mokondo berkumpul serta melakukan aksi solidaritas di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai meminta agar tersangka SS segera dicopot dan ditahan.(Red)
Komentar

Berita Terkini