Pelaku Penganiaya Sugimin Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Deliserdang

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Dalam hitungan jam Unit Reskrim Polsek Galang bekerja sama Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (23) warga dusun III Desa Nogarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. MR merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Sugimin (53) penduduk yang sama, Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Dari informasi diperoleh, penangkapan MR berdasarkan laporan polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya. Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam. Atas kejadian itu, pelapor selaku anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku MR berhasil diamankan petugas saat pelaku berada di rumah abangnya yang berada di Gg Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Galang AKP PS Simbolon SH ketika dikonfirmasi Awak Media, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar pelaku MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin. Motif penganiayaan adalah karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban, namun kami masih melakukan proses penyelidikannya. Selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut .”kata Kapolsek. (Rom)
Komentar

Berita Terkini