Miliki Sabu, Dua Warga Sergei Diciduk Satres Narkoba Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Dua pria pemilik narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba PolresTebing Tinggi, Jumat (24/3/23) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait hal ini Kasat Narkoba, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap keduanya, dia mengungkapkan, Kedua pelaku yang ditangkap yakni, HC alias Acong (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai dan MF alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai, Kec.Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1,42 gram sabu, hand phone dan plastik klip transparan.

"Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (Nazli)




Komentar

Berita Terkini