Miliki 10,34 Gram Sabu, Teo Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Keterangan Foto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan Pemilik sabu 10,34 gram, berinisial BH alias Teo (31) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, 

Polisi melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada Kamis (30/3/23) dari Jalan Baja Lk.II Kel. Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk
kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia dan 1 plastik asoy warna hitam.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (31/3/23) membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu 10,34 gram tersebut.

Disebutkannya, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya menangkap pelaku. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

"Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ungkap Agus.(Naz)
Komentar

Berita Terkini