Miliki Sabu, Dua Pria Diaman Polisi Dari Perlintasan KA di Jalan Tualang Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi membekuk dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (2/2/23) sekira pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku  yakni, TDSD alias Gobex (41), Warga Jalan Jati No. 254 dan SA (37), Warga Jalan Damar Laut I, No. 32, Keduanya berdomisil di Lingkungan III, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (8/2/23) di Mapolres Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, kedua pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api, saat itu petugas mencurigai kedua pelaku sehingga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan kiri TDSD alias Gobex berupa 1 (satu) bungkus plastik klip trasparan berisi 9 (sembilan) paket serbuk kristal diduga narkotika sabu sebanyak 1,00 gram dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu lembar kertas catatan hasil penjualan serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kata AKP Agus.

Selanjutnya, petugas menanyakan milik siapa narkotika yang ditemukan tersebut lalu Gobex mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang didapat dari pelaku SA, sehingga petugas langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasi Humas.

”Kini Gobex dan SA sudah ditahan, keduanya akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.(Naz)




Komentar

Berita Terkini