Miliki 1,38 gram Sabu, Juli Warga Tebing Tinggi Dibekuk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria  berinisial JWN alias Juli,  (54) dari kediamannya, bersama barang bukti narkotika jenis sabu 1,38 gram, pada Kamis (2/2/23) sekira pukul 11.45 WIB, di Jalan Meranti, Lingkungan III Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap pelaku JWN dilakukan lantaran maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bagelen, kata Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/2/23) di Mapolres Tebing Tinggi.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap JWN, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu, didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1,38 gram yang ditemukan di bawah tempat tidur serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian.

Kemudian kepada pelaku JWN, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan. Saat itu pelaku JWN mengakui dan menjawab miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepadanya akan dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subsder pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.(Naz)




Komentar

Berita Terkini