Majelis Pengajian Umat Islam Tebing Tinggi, Apresiasi PN Jakarta Selatan Atas Vonis Terhadap Fredy Sambo Dan Istri

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Sekelompok warga Kota Tebing Tinggi mengatas namakan Majelis Pengajian Peduli Umat Islam, Menyampaikan pernyataan sikap terkait Vonis yang di jatuhkan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan dini hari tadi.

Kami dari Majelis Pengajian Peduli Umat Islam, "menyatakan kepada aparat Pengadilan Negri Indonesia, Mensuport atas Vonis yang dijatuhkan kepada Fredy Sambo dan Istrinya hukuman 20 Tahun Penjara," Ujar salah satu Usyadz melalui Vidio Testimoni pernyataan sikap yang berdurasi 1 menit 15 detik tersebut, Senin (13/2/2023).

"Kami Apresiasikepada Majelis Hakim yang telah menunjukkan keberaniannya untuk menegakkan hukum dan keadilan, kami berharap ini juga bisa diterapkan kepada pengadilan-pengadilan lain dan juga kepada penegak hukum agar melaksanakan hukum dengan sebaik-baiknya. Jangan ada lagi kasus-kasus seperti Fredy Sambo, apakah itu Judi,Narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Semoga ini jadi sepirit kebangkitan keadilan dan tegaknya kesejahteraan dinegri yang kita cintai", Sambung petikan Vidio yang disampaikan Ustad Muslim Istiqomah,  Semabari mengucapkan takbir Allah Hu Akbar.

Dikutib dari media online BBC NEWS Indonesia, beberapa menit lalu, Fredy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan,Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Chandrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Atas putusan Pengadilan tersebut, Kelompok yang atas namakan Majelis Pengajian Peduli Umat Islam, membuat pernyataan sikap yang di sampaikan melalui Vidio Amatir berdurasi 1 menit 15 Detik yang dikirimkan Via WhatAap kepada wartawan dini hari.(Nazli)

Keterangan Foto : Sekelompok warga Tebing Tinggi mengatas namakan Majelis Pengajian Peduli Umat Islam.
Komentar

Berita Terkini