Kasus KDRT Di Hotel Green Forest Berujung Ke Ruangan Konseling SPKT Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Pelaku Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang Pria berinisial Rahmat yakni  suami dari pada korban KDRT Siti Ardianti, percekcokan pasangan suami istri yang bersetatus nikah siri ini berujung kepada aksi KDRT di Hotel Green Forest Dusun 1 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dan berakhir dengan perdamaian di ruang konseling Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi, Rabu dinihari (1/2/23).

"Kegiatan tersebut dilaksanakan personel SPKT Polres Tebing Tinggi, yakni, Ka SPK C  Aiptu Jumadi, Bripka Donald  Purba, Bripka Sormin Siregar dan Briptu Abdul Za Rabbana," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media.

Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (1/2) sekira pukul  03.00 wib, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama RIF Nasution (24) warga Kecamatan Bajenis Durian Kota Tebing Tinggi terhadap pihak kedua yang merupakan istrinya ,SA (37).

Penganiayaan tersebut, tutur Kasi Humas,  dilakukan oleh pihak pertama dengan cara mendorong leher pihak kedua (istrinya) hingga terjatuh tepat didalam kamar hotel serta menarik tangan kanan korban hingga pihak kedua mengalami luka memar di tangan kanannya dan kepala terasa sakit dan pihak II merasa keberatan dan hendak membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri dengan status nikah siri, sang istri akan melaporkan suaminya, namun petugas menyarankan agar diselesaikan secara damai," jelasnya.

Selanjutnya KSPK C melakukan konseling hingga kedua belah pihak berdamai ,  selanjutnya pihak pertama (suami) membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.(Nazli)

Keterangan Foto : Kedua belah pihak saat di lakukan Mediasi Di di ruang konseling Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi, Rabu dinihari (1/2/23).
Komentar

Berita Terkini