Hj. Winarni Nanang Ermanto Hadiri Penilaian Lomba Desa di Kecamatan Ketapang

harianfikiransumut l.com | Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto menghadiri kegiatan Penilaian Lomba Desa di Kecamatan Ketapang, Jumat (17/02/2023).

Desa Bangun Rejo merupakan Desa di Kecamatan Ketapang yang maju dalam Lomba Desa dan menjadi desa ke-5 yang mendapatkan penilaian Lomba Desa dari Tim Penilai Kabupaten.

Hadir pada kesempatan itu plt. Staf ahli Bupati bidang Keuangan Syamsiah, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Camat beserta Forkopimcam Ketapang, Kepala Desa se Kecamatan Ketapang, Ketua DWP Yani Thamrin.

Rohgiyanto selaku Kepala Desa Desa Bangun Rejo dalam laporannya menyampaikan, kesiapannya dalam melaksanakan tugas dan amanah untuk mewakili Kecamatan Ketapang pada pelaksanaan Lomba Deaa tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan dan seluruh masyarakat Desa Bangun Rejo yang telah membantu dan mendukung untuk membangun juga memajukan Desa.

“Terima kasih kepada kecamatan dan warga Desa Bangun Rejo yang telah membantu dan mendukung, kami siap melakanakan tugas untuk majunya Desa kami dan mendapat juara ditingkat Kabupaten,” ungkapnya.
Rohgiyanto juga mengatakan selama tahun 2022 telah melaksanakan 5 unit bedah rumah yang merupakan arahan dan program dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

“Kami juga telah melaksanakan arahan dan program dari Bapak Nanang untuk melaksanakan Bedah Rumah bagi warga Desa yang perlu rumah layak huni,” kata Rohgiyanto.

Sementara, Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan Winarni menjelaskan, Lomba Desa merupakan alat ukur bagi perkembengan juga kemajuan di Desa dalam segala bidang.

“Lomba Desa ini adalah sebagai alat ukur untuk perkembangan Desa, juga ajang untuk berbenah memajukan Desa di semua aspek,” kata Winarni.

Menurut Winarni, sebagai Desa yang mewakili Kecamatan, Desa harus mempersiapkan segala aspek termasuk memiliki inovasi dan kreatifitas agar desanya maju dan berkembang.

“Desa Bangun Rejo dipilih mewakili Kecamatan harus punya inovasi dan kreatifitas, agar Desa ini semakin maju juga bisa juara di tingkat Kabupaten,” ujar Winarni.

Ketua PKK Kabupaten itu juga mengimbau agar di tingkat Desa juga mencari dan mendata anak-anak yang putus sekolah. Sehingga, dapat mendukung program Kabupaten yaitu Swasembada Sekolah untuk menuntaskan masalah anak putus sekolah.

Winarni menuturkan sesuai arahan Bupati, Selain anak anak, masyarakat yang tidak memiliki ijazah juga harus di data untuk mengikuti kejar paket agar punya Ijazah untuk kepentingan kedepannya.

“Kabupaten kita punya Inovasi, Swasembada Sekolah untuk menuntaskan permasalahan putus sekolah di Kabupaten dengan mendata anak usia sekolah yang putus sekolah,” ucap Winarni.

Sementara itu, Plt. Staf Ahli Bidang Keuangan Syamsiah yang hadir membacakan sambutan Bupati Lampung Selatan mengatakan dipilihnya Desa Bangun Rejo untuk mewakili Kecamatan Ketapang tentunya sudah siap di segala aspek.

“Saya kira Desa Bangun Rejo mewakili Desa dan kelurahan sudah siap di semua aspek untuk mengikuti Lomba Desa,” katanya.

Dirinya berharap penilaian Lomba Desa menjadi evaluasi perkembangan desa sekaligus mendorong dan memotivasi desa untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif, dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Untuk mencapai tujuan pembangunan Desa ada Dua Indikator utama yang harus dilengkapi, yakni Data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Data Profil Desa, keduanya menjadi patokan ataupun tolak ukur bagi Pemerintah Desa untuk bekerja maksimal dalam mencapai status kemandirian desa,” ungkapnya.

Syamsiah juga mengatakan Semua program Desa harus dikawal, bangun kebersamaan, gotong royong yang tinggi, untuk Visi Desa Bangun Rejo dapat tercapai.

Pelaksanaan Penilaian Lomba Desa Tahun 2023 ini merupakan penilaian prestasi atas pelaksanaan pembangunan dan hasil yang dicapai oleh masing-masing desa setiap Tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, (Suradi).
Komentar

Berita Terkini