BPD Desa Sukara Raja Merasa Terzolimi Oleh Kades

harianfikiransumut.com / Lamsel - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sukaraja Kecamatan Palas  Kabupaten Lampung Selatan merasa terzalimi dan di lecehkan oleh pihak kepala desa dalam hal ini Sinarti selaku kepala desa Sukaraja.

Pasalnya ketua BPD beserta anggota tidak di libatkan dalam perubahan APBDES tahun 2022 dan tidak di ajak bermusyawarah, seolah-olah Kepala desa semena-mena dan berkuasa penuh dalam pemerintahan desa. Parahnya lagi stempel dan tandatangan BPD beserta anggota diduga di palsukan demi terwujudnya perubahan APBDES tahun 2022, ini tertuang dalam pernyataan Ketua BPD Sukaraja kepada awak media ini melalui pesan Washapp.

Dalam peraturan permendagri No.110/2016  jelas di sebutkan bahwa  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Iswah yudi selaku ketua BPD desa Sukaraja menyatakan, Beberapa hari yang lalu kami para ketua BPD sekecamatan Palas mengadakan pertemuan dengan pihak kecamatan,

Disela pertemuan itu ada beberapa hal yang saya pertanyakan kepihak Kecamatan,Salah satu nya mengenai perubahan APBDES desa Sukaraja tahun 2022,

Pertanyaan saya apakah desa Sukaraja melakukan perubahan APBDES thn 2022 karena kami selaku BPD tidak pernah diberi tahu mengenai perubahan tersebut.

Lanjut iswah, Pertanyaan saya itu dijawab oleh sekcam ya ada perubahan APBDES katanya.

Lalu saya bertanya lagi, kok bisa melakukan perubahan tanpa ada tanda tangan kami selaku BPD dan dapat saya pastikan jika ada tanda tangan kami diperubahan APBDES, itu tanda tangan dan stempel palsu, karena kami tidak pernah di ajak untuk melakukan perubahan.

"Pak Sekcam menjawab, bola panas memang selalu diberikan ke kami,
dan langsung menutup pertemuan itu dengan alasan akan pergi ke kejaksaan.

Dengan itu semua kami selaku BPD yang mempunyai payung hukum ataupun dasar hukum, merasa di tiadakan serta dilecehkan.

Saya berharap dari pihak desa dan Kecamatan memberikan penjelasan kenapa kami BPD ini di anggap tidak ada, seharus nya pihak Kecamatan mengkonfirmasi dengan kami selaku BPD, kalau seperti ini saya heran kenapa tanpa ada tandatangan kami APBDES perubahan bisa di laksanakan"aneh tapi nyata, tegasnya.(Suhardi)
Komentar

Berita Terkini