harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Merespon maraknya aksi penggarapan di Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN3 Kebun Silau Dunia Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN3 Kebun Silau Dunia, Andi Silalahi, akan membuat Laporan Ke Polres Simalungu dan Sergei.
Menanggapi maraknya aktifitas penggarapan di PTPN3 Kebun Silau Dunia.
"Kita akan buat laporan , Afdiling 1,2,3,4 itu wilayah hukum Polres Simalungun, utuk 5,6,7 wilayah Polres Sergei," Ungkap Apk Andi Silalahi saat bincang-bincang dengan Wartawan Kamis (2/2/23) Pagi, di Kantor Kebun PTPN3 Silau Dunia, Berlokasi Di Desa Silau Dunia, Kecamatan Dolok Kahean, Kabupaten Simalungun, tepatnya ruang kerja beliau.
Terkait aktifitas penggarapan di PTPN3 Kebun Silau Dunia, "Itu sudah jadi rahasia umum pencurian penggarapan", ucap Apk.
Dijelaskan Apk, dari 7 Afdeling yang ada PTPN3 Kebun Silau Dunia Apk menyebutkan,"yang bebas penggarapan berada di Areal Afdeling 1". Sebutnya.
Dia mengaku PTPN3 Kebun Silau Dunia telah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan aktifitas penggarapan," kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat," cetusnya.
Sebelumnya Apk, mengatakan, "Bagi aku apakah itu garapan, apakah itu tidak garapan, atau pengelolahan areal itu ada ditangan pihak ketiga (Masyarakat) kelompok tani atau individu-individu, lahan itu adalah lahan milik PTPN3," tegas APK.
Menurutnya, Pemberian Hak terhadap lahan itu adalah Sertifikat Hak Guna Usaha, PTPN3 diberikan kewenangan berdasarkan HGU tersebut untuk melakukan pengelolahan lahan, lahan milik PTPN3 dengan jangka waktu tertentu selama 25 Tahun. Sebut APK.
PTPN3 sebagai perusahaan negara mempunyai amanat pasal 33, bumi air udara yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.tutup Apk Andi Silalahi.(Nazli).