harianfikiran.com- Labuhanbatu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna bersama Bupati, membahas penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023, di gedung dewan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu Selasa (24/1/2023) pagi.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, hj Meika Riyanti Siregar SH, dihadiri Wakil Bupati, hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kepala OPD, para anggota DPRD dan undangan lainnya.
Saat menyampaikan nota pengantar, wakil bupati menyebutkan,Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023, Pemerintah Kabupaten telah mentaati pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukna Produk Hukum Daerah.
Disebutkannya, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten, dilaksanakan DPRD Kabupaten bersama Bupati dan hasil penusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.
Dia berharap, program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD ini, dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya bagi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini.
Usai menetapkan 10 Rancagan Peraturan Daerah (Ranperda), Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar berharap, peraturan ini nantinya dapat menjadi pedoman pembahasan Peraturan Daerah tahun 2023.
Semoga lahir Peraturan Daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya.
Adapun 10 Ranperda tersebut, yaitu : tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, perusahaan Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Labuhanbatu No 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Larangan Truk Masuk Kota, Ranperda tentang Cagar Budaya dan Kemajuan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Ranperda tentang Program Jaminan Sosial, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. (M.Syarif)