Satpol PP Tertibkan Pedagang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Dorak

harianfikiransumut.com /
Selatpanjang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan OPD penegak Perda, yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban.

Kasatpol PP Piskot Ginting,S.ag melalui Kabid Perda dan Operasi Ardath,S.IP, kepada sejumlah awak media Senin 17/01/2023 mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan dan penertiban, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dengan aparatur kewilayahan.

Hari ini kita menertibkan pedagang, ada dua titik yaitu, pedagang jalan imam Bonjol dan pedagang jalan dorak, menghimbau agar pedagang yang berjualan memakai garis line jalan dan diharapkan tidak melewati garis line tersebut, kepada petugas parkir agar menertibkan kendaraan..

Ardath juga menambahkan penertiban terhadap pedagang harus dilakukan secara terus menerus, agar kelihatan kota Selatpanjang terlihat rapi tidak sembrawut.

Makanya kami harus tegas, tapi tetap profisional, humanis, tegas dan santun, tuturnya..

Hadir dalam giat tersebut, Kasat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Piskot Ginting ,S.ag, Kabid Perda dan Operasi Ardath S.IP, Kasi Perda, Kasi Trantibum dan anggota PPNS lainnya.( Deki )
Komentar

Berita Terkini