Ratusan Karyawan PTPN 2 Lakukan Aksi Damai Tolak Eksekusi Lahan HGU 62 Penara Di PN Lubuk Pakam

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Ratusan karyawan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, Jum’at (27/01/2023) melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Aksi itu mendapat pengawalan ketat personil Polresta Deliserdang.

Pihak karyawan mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Massa SPP PTPN 2 yang hadir di PN Lubuk Pakam menilai, rencana eksekusi sesuai tuntutan Rokani Cs belum layak dilakukan. Pasalnya saat ini pihak PTPN 2 masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Rokani Cs terhadap PTPN 2 atas lahan seluas 464 hektar di areal HGU No 62 Penara. Dari novum atau bukti-bukti baru yang diajukan, adanya temuan dugaan pemalsuan data warga penggarap yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan temuan itu pula PTPN 2 membuat pengaduan resmi ke Polda Sumut.

Hingga saat ini para penggugat atau Rokani Cs tidak mampu dan tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan kebun penara eks kebun tembakau PTP IX. Menurut data HGU PTPN 2 No 62, kebun penara yang termasuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut.Pada pertemuan dengan pihak PN yang diterima Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Hendrawan Nainggolan, para perwakilan PTPN 2 yang dipimpin Ketua SPP Mahdian Tri Wahyudi dan Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan kembali mengungkapkan fakta-fakta janggal dalam proses gugatan yang diajukan Rokani Cs.Oleh karena itu, karyawan PTPN 2 tetap bersikukuh meminta pihak PN membatalkan rencana eksekusi terhadap lahan HGU No 62 Penara. Dan akhirnya PN Lubuk Pakam setuju untuk menunda rencana eksekusi tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Walau sudah ditetapkan ditunda, kiranya PTPN2 tidak mau kecolongan.

Areal HGU No 62 Penara yang saat ini ditanami kelapa sawit akan dikawal ketat siang malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa. “Mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara, bagi kita itu harga mati” tegas Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di pos satu lokasi areal HGU Penara sepulang aksi damai di PN Lubuk Pakam.

Mahdian Tri Wahyudi Ketua SPP yang didampingi Sekretaris SPP Jumadi Matanari, secara tegas dan lugas menolak eksekusi oleh PN Lubuk Pakam hingga ada putusan PK oleh MA.(Rom)
Komentar

Berita Terkini