Merasa Diperas Oleh Oknum Aparat Desa, Wanita Janda Ini Melapor Ke Polisi

harianfikiransumut.com | Lampung Tengah, - Karena merasa diperas dan sapi miliknya diambil tanpa izin saat digaduh atau dirawat oleh pakdenya, 

Sadem mendatangi Polsek Seputih Mataram guna melaporkan aparat desa Varia Agung, kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, dengan dugaan pemerasan dan pencurian, Kamis 19 Januari 2023.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, LBH PROYUSTISIA DPD LAMPUNG TENGAH wanita janda yang membuat heboh pemberitaan di media akhir akhir ini, kini telah resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Mataram  sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/POLSEK SEPUTIH MATARAM POLRES LAMPUNG TENGAH POLDA LAMPUNG.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Sadem menjelaskan " jadi saya ke Polsek hari ini melaporkan tindak pidana atas hilangnya sapi saya, yang di duga dilakukan oleh oknum aparat desa. 

Saya menuntut hak saya, juga berharap sapi saya bisa pulang dan pelaku pencuri sapi saya diproses secara hukum" jelasnya. 

Lalu, Koko mewakili tim LBH PROYUSTISIA menambahkan " kami selaku kuasa hukum Bu Sadem mendampingi dan melanjutkan perkara ini kelangkah hukum, agar masyarakat seperti Bu Sadem yang kurang mengerti masalah hukum tidak selalu di tindas, dan harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai apa yang mereka perbuat," Ucapnya.

IPTU Yudi Kurniawan , Kapolsek Seputih Mataram Lampung Tengah membenarkan adanya laporan dari ibu Sadem. Dan akan mendalami dahulu tindak pidana atas hilangnya sapi miliknya, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan, Sadem melaporkan peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 368. (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, ((Suradi).
Komentar

Berita Terkini