Merasa Difitnah, Ketua KTNA Aceh Tamiang Lapor Ke Polres Aceh Tamiang

Keterangan Foto
Ketua KTNA Aceh Tamiang, D.Yogi S didampingi kuasa hukumnya, Asra, Muhammad Yazid dan Amiruddin, Kamis, (26/1/2023) di Karang Baru.

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Merasa Nama baiknya Tercemar, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, D Yogi S, melaporkan terduga penyebar fitnah ke Polres Aceh Tamiang.

Hal itu disampaikan D' Yogi S didampingi kuasa hukumnya, Asra, Muhammad Yazid dan Amiruddin, Kamis, (26/1/2023) di Karang Baru. 

Yogi mengatakan, bahwa dirinya difitnah telah menerima uang Rp. 25 juta untuk membantu pengadaan perahu. 

"Saya tidak pernah menerima uang dan juga tidak pernah menjanjikan perahu karena itu bukan ranah KTNA. Ini jelas fitnah dan telah membunuh karakter saya," ungkap Yogi.

Yogi juga mengaku kesal atas sikap A melalui kuasa hukumnya SE, langsung memberi keterangan di media massa sebelum dirinya menjawab somasi yang dilayangkan ke kantor KTNA Aceh Tamiang.

"Berita yang mereka sampaikan berdampak buruk bagi keluarga saya dan juga organisasi KTNA. Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah KTNA lakukan. 

Apalagi dengan mengambil uang dan menjanjikan perahu boat yang bukan kewenangan KTNA dalam memberikan bantuan," ujarnya.

"Terkait hal tersebut, kami sudah membuat laporan secara resmi ke Polres Aceh Tamiang tertanggal 25 Januari 2023 dengan nomor STTLP/B/5/I/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh dengan dugaan menyebarkan fitnah", kata D Yogi S, Kamis (26/01/2023) sore.

Ia juga mengatakan bahwa masalah ini sudah kita serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti, dengan laporan polisi yang telah dilakukan pihaknya akan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembalikan nama baik KTNA, harap Yogi.
Komentar

Berita Terkini