Melalui program PTSL 2022. Pemerintah Desa ngorit Serahkan 358 Sertipikat Tanah warga.

harianfikiransumut.com | Buntok-Pembagian sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tepatnya di Balai Desa Ngorit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.senin (16/01/2023.)

PTSL merupakan program yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggapi persoalan mengenai sengeketa lahan. PTSL ini juga telah diatur dalam Keputusan Presiden No.2 Tahun 2018.

Pembagian sertifikat  Kepada 358 Pemilik merupakan penyaluran  perdana ,  tentu sangat dinantikan oleh warga masyarakat desa ngorit karena dengan adanya pembagian sertifikat ini dapat membuktikan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah. ini membuktikan bahwa Pemerintah Desa Ngorit telah melaksanakan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum warga  Indonesia terutama bagi warga Desa Ngorit sendiri.

Welison, selaku kepala Desa Ngorit menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangatlah penting dan juga dapat meminimalisir konflik sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi.

“Kalau sudah  memiliki sertifikat ,masyarakat akan aman semuanya.tidak ada lagi komplik, sengketa tanah karena pemegangnya sudah jelas semuanya,” ujarnya.

Tentunya, di momen yang dinantikan ini telah dihadiri oleh Badan Pemerintah Desa (BPD) Lembaga Adat dan tokoh masyarakat Desa ngorit  “"puji syukur, pada hari ini Senin" Pemerintah Desa ngorit bersama BPD dan lembaga adat bisa menyalurkan sertifikat  program PTSL kepada para penerima.  yakni dengan jumlah 358 penerima. Harapannya dengan adanya penyaluran sertifikat PTSL, bisa meningkatkan taraf ekonomi khususnya di Desa ngorit," tutur Welison.                (yurin)
Komentar

Berita Terkini