harianfikiransumut.com / Langkat - Pada tahun politik, para Partai peserta pemilu berlomba lomba menceritakan diri pribadi yang baik. Beberapa bentuk mencari perhatian publik justru merusak citra diri dan memasang alat peraga dipohon.

Tak sedikit alat peraga seperti spanduk dan reklame Partai dipaku di pohon -pohon di pinggir jalan Proklamasi agar dapat dilihat warga. 

Padahal sudah ada undang undang lingkungan hidup yang melarang pemasangan Binner pada pohon yaitu UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain UU Lingkungan Hidup itu jelas melanggar perda juga,” ungkap Heru selaku tokoh masyarakat Kecamatan Stabat  ketika ditemui di rumahnya, Kamis (12/1/2023).

Ia melarang keras jangan sakiti pohon yang tidak berdosa, berpolitik lah dengan santun juga secara baik dan benar.

“Masih ada saja orang yang ingin merusak pohon dan memaku pohon agar biar tenar dan dikenal orang atau oknum tak bertanggung jawab yang masih merusak pepohonan dengan cara memakunya,” katanya.

Dikatakanya, meski sudah sering diimbau agar tidak memaku pohon biar pengusaha maupun elit politik, namun masih saja sering dilanggar.

PLT Bupati Langkat H,Syah Afandin di Mintak memanggil Ketua DPD PAN Langkat agar diberikan sanksi admitrasi dan Satpol PP untuk membersihkan reklame yang terpasang di sepanjang pinggir Jalan Proklamasi yang jelas merusak pemandangan Perkantoran,ujarnya.(red)