Kuasa Hukum Lasa klaim Siap Gugat PT.MPG dan ATR/BPN, Minta Lahan Sengketa Status Quo

harianfikiransumut.com / Muara Teweh - Warga sudah lama menyuarakan soal lahan yang bermasalah dengan perusahaan sawit PT. Multipersada Gatramegah (PT.MPG) tetapi belum juga ada kejelasan. Kuasa Hukum Keluarga Lasa, siap gugat secara Perdata, Pidana dan PTUN.

Pengacara Keluarga Lasa pemilik lahan yang berada di areal PT MPG di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Romie Habie. SH, mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi, mendatanggi pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Utara, dan Kepolisian.

“ Dari kemaren kami telah melakukan pertemuan dengan Kepala satuan Intel Polres Barito Utara,  kemudian berpindah ke kantor ATR/BPN, dengan pihak pertanahan kita bertemu dengan kepala BPN langsung, terkait dengan sengketa yang melibatkan PT.MPG, Karena mediasi di tingkat Polres belum ada titik temu,” ungkap Romie.

Dikatakatannya sebagai kuasa hukum Keluarga Lasa pihaknya sangat tegas kami tidak ingin lagi di pimpong kesana kesini,  tanpa ada kejelasan status hukum dan kepastian hukum.

“ Kami akan melakukan upaya hukum karena kasus ini positif ada sengketa  hak kepemilikan antara PT.MPG dengan Bapak Lasa, maka karena terjadi sengketa kepemilikan ini, kemana masyarakat harus meminta penyelesaian, Polres dalam hal ini di wakili Kasat Intel menyatakan pihaknya dalam posisi sebagai memediasi saja,” ujarnya.

Maka lanjut Romie, otoritasnya untuk konflik pertanahan adalah ditangani oleh BPN, kami telah menemui pihak BPN dan dinyatakan BPN, oleh karena pak Lasa ini bukti kepemilikannya bukan sertifikat  tapi hanya SKT dan Putusan Pengadilan maka pihak BPN tidak terlalu masuk ke dalam sengketa ini.

“ Institusi yang mempunyai otoritas dalam hal pertanahan  adalah BPN, jadi BPN itu mengantisipasi persengketaan tanah antar pihak termasuk antara masyarakat dengan PT.MPG itu adalah tugas BPN, nah maka karena itu kami menyimpulkan ada sengketa kepemilikan, maka kami sampaikan bahwa kami tidak akan diam,  dan kami akan melakukan upaya hukum  dalam proses sengketa ini,” jelasnya.

Adapun upaya yang akan kami lakukan adalah dilakukan upaya win-win solution, tapi bila tidak ada titik terang maka kami akan melakukan upaya hukum yaitu pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara.

“ Makanya kami tegas bahwa meskipun tanah dari klien kami itu bukti kepemilikannya adalah  SKT tetapi dia bersingungan dngan tanah SHGU dan kami juga menemukan dilapangan ada batas-batas tumpang tindih dan itu sudah diakui BPN ada batas tumpang tindih dengan lahan masyarakat yaitu milik pak Lasa,” terangnya.

Oleh karena ada Sertifikat Hak Guna Usaha yang menjadi kewenangan BPN maka tentunya upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, akan kami lakukan dalam upaya permohonan pembatalan sertifikat SHGU PT.MPG, yang sudah di perpanjang pada tahun 2022 lalu.

“ Kemudian terkait dengan upaya hukum perdata tentunya kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Lasa, kami akan melakukan gugatan secara Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang sudah menjual kepada perusahaan PT.MPG, dengan tidak disertai bukti bukti kepemilikan tapi telah menjual tanah itu kepada perusahaan,”paparnya.

Setelah itu kami juga melakukan gugatan secara Pidana, karena kami ada bukti jual beli itu ada kwitansi, rincian penjualan tanah berapa yang menerima berapa hektare yang di jual itu sudah jelas sehingga itu sangat memenuhi unsur pidana penyerobotan tanah.

“ Tentunya pidana ini kan akan merembet pada pasalnya nanti kepada pihak ketiga yang menjadi penadah pada tanah-tanah itu, jadi itulah yang terkait pada pokok perkara yang akan kami laporkan. Jadi konsekwensi dari gugatan itu kami meminta tidak boleh ada aktivitas di tanah sengketa atau status quo,” tutup Romie.

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) kabupaten Barito Utara Radianoor Sudiawan.S.SIT,. M.AP., saat dikonfirmasi melalui Whatsapp masalah sengketa lahan antara PT.MPG dengan Keluarga Lasa, meminta wartawan untuk  konfirmasi ke Ibu Hamidah dan Bu Putir di BPN. (Tim)
Komentar

Berita Terkini