Diduga PT.BUM Caplok Lahan Warga, Warga Desa Waringin Agung Melawan.

harianfikiransumut.com / Sampit - Masyarakat desa Waringin Agung lakukan aksi sepontanitas terhadap PT.BUM perkebunan kelapa sawit yang diduga sudah mencaplok lahan milik masyarakat Desa Waringin Agung. Warga kecewa dengan sikap perusahaan yang dianggap dengan sewenang wenang menguasai dan menggarap lahan milik masyarakat warga desa sekitar 162 Hektar yang di garap selama puluhan tahun dari 2011 sampai sekarang.

Masyarakat berharap dengan melakukan aksi sepontanitas dengan menuntut hak atas tanah milik mereka yang digarap salah satu perusahaan PT BUM yang bergerak di perkebunan Kelapa sawit yang beroperasi di lokasi wilayah, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kota Waringin Timur Sampit Kalimantan Tengah.


Ratusan masyarakat mendatangi lokasi lahan sawit yang digarap perusahaan sawit dengan merusak salah satu pos keamanan milik PT BUM dengan memakai salah satu alat Exsapator yang di miliki desa Waringin Agung.

Warga kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak tahu atas adanya lahan tersebut yang sudah di kuasai selama bertahun tahun sehingga ratusan orang warga turun langsung untuk melakukan aksi Sepontanitas di lokasi lahan tersebut.

Dengan adanya aksi tersebut warga berharap agar perusahaan mau mengembalikan atas adanya Hak lahan tanah yang mereka miliki dan digarap selama bertahun tahun tanpa harus ada kontribusi terhadap beberapa orang yang memiliki lahan tanah di lokasi sawit tepatnya desa Waringin Agung kecamatan Antang k
Kalang Kab Kotim Prov Kalteng.

Menurut ketua LSM betang Hagatang Kateng KARLIANSYAH,S.H.,M.H, salah satu kadidat doktor Hukum selaku huasa masyarakat Desa Waringin Agung bahwa LS. Betang Hagatang Kalteng sudah membuat laporan remi Kepada pemerintah pusat, penegak hukum Pusat dan daerah juga sudah pada perjanjian kesepakatan antara masyarakat desa Waringin Wgung dan PT.BUM namun PT.BUM masih ingkar janji dari perjanjiann tersebut.

Sutuasi saat ini adalah status quo dimana PT.BUM seharusya tidak memancing emosi dan amarah masyarakat degan membuat pos karena lahan tersebut dalam status quo.

Menurut Karliansyah agar persoalan ini segera di selesaikan oleh Pihak terkait dan Pemerintah yang berwenang kerna lahan ini adalah lahan transmigarsi jadi legalitasnya sudah tidak di ragukan lagi sehingga jangan ada pembiaran dalam masalah ini karena menurut Karliansyah mereka akan melaksanakan aksi yang lebih besar dan menggugat unsur terkait yang melakukan pembiaran terhadap hak warga trans desa Wariging Agung.
(Tim)
Komentar

Berita Terkini