Bobol Rumah Warga Di Tebing Tinggi, Joni Warga Simalungun Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan alias Joni yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian materi mencapai hingga Rp. 90.000.000, pada  Selasa (17/1/23).

Dalam hal ini, Kapolsek Padang Hilir AKP.  Salem Sigalingging, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu (18/1/23) mengungkapkan.

Pelaku yang ditangkap yakni, Wahyu Perdana Sipayung alias Joni (40) warga Jalan Tinggi Raja Desa Hutabagas Kec. Negeri Dolok, Kab.Simalungun.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Amzah.

Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana, terjadi Senin 08 Agustus 2022 di Jalan Permata Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur dimana rumah dalam keadaan kosong dan berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 laptop, 2 unit jam tangan, 3 unit Hp yang terdiri 1 merk vivo dan 2 samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang Rp 3.500.000.

Akibat pencurian tersebut, korban Harry Gunawan Syahputra (41) warga Jalan Bah Bolong Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian Rp.90.000.000.(Naz)


Komentar

Berita Terkini