Sekdako Binjai : Galakkan Kembali Gotong Royong Dengan Warga

harianfikiransumut.com - Binjai : Wali Kota sesuai dengan wewenangnya melimpahkan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah kepada camat. Camat bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah yang sejalan dengan undang-undang otonomi daerah. 

Hal inilah disampaikan Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos saat memimpin apel gabungan ASN Pemko Binjai di Lapangan Apel Pemko Bijai, Senin (19/12).

Irwansyah melanjutkan, sesuai dengan Peraturan daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, pada pasal 3 disebutkan bahwa kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat dan kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah merupakan perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat. 

"Bangkitkan semangat pengabdian dan tanggung jawab, selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Mari galakkan kembali kegiatan gotong royong dengan masyarakat untuk meminimalisir dampak cuaca buruk tersebut." ujarnya.

Selain itu, Sekda juga menginstruksikan khusus kepada camat agar tidak ragu untuk melakukan pembinaan terhadap lurah dan seluruh ASN dan tenaga non ASN baik di kecamatan maupun dikelurahan agar dapat bekerja dengan baik sehingga kinerja organisasi dapat lebih baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. (HenS)
Komentar

Berita Terkini