Proyek Parit Pasangan di Desa Tangga Batu Terkesan Proyek Siluman.

harianfikiransumut.com / Simalungun - Pengerjaan proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Menurut salah satu pekerja di lapangan ke awak media (Jumat 02/12/2022)mengaku pengerjaan  parit (Drainase) pasangan yang ada di desa tangga Batu itu menyebut "kami mulai melakukan pengerjaan ini mulai hari selasa (29/11/2022) lalu bg, dan benar sampai hari ini tidak terpasang plang proyek nya, kabarnya akan di pasang tapi kami tidak tau kapan waktunya.

Saat di konfirmasi kembali, pekerja (identitas tak bersedia publis) tersebut mengatakan," Bahwa pekerjaan dari Dinas pekerjaan umum (PU) Simalungun ini di kerjakan oleh bapak Pimpinan Nainggolan warga pematang siantar.

Sementara dalam pengamatan media di lapangan banyak kejanggalan seperti pengaman pelindung diri seperti Masker Anti Covid, Rompi, Helm ataupun Sepatu tidak tampak di kenakan oleh pekerja saat beraktifitas di Proyek Dinas PU kabupaten Simalungun tersebut. 

Guna memastikan perihal siapa pemborong proyek tanpa plang tersebut, awak media mencoba menghubungi bapak Pimpinan Nainggolan melalui telpon whatsapp ( jumat 02/12/2022)dan beliau berucap,"Benar pengerjaan proyek drainase atau parit pasangan itu punya kita, perihal plang proyek biar nanti saya suruh di pasang dan mungkin mereka lupa untuk memasang nya itu bg ,"ucap nya mengakhiri. 

Terpisah ,awak media mencoba melakukan konfirmasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun,Hotbinson Damanik ,Sabtu (03/12/2022) untuk mempertanyakan temuan proyek parit pasangan tanpa plang proyek tersebut melalui pesan singkat whatsapp,dan kiranya beliau bisa menyampaikan ke Petugas Pembuat Kebijakan (PPK) Olim Purba agar bisa menegur pihak pemborong. 

namun sampai temuan ini di kirim ke meja redaksi  hingga berita ini dinaikkan, pesan konfirmasi yang dikirim lewat whatsapp tidak juga direspon oleh Kadis PU kabupaten Simalungun.(R. Sirait).
Komentar

Berita Terkini