Pria Ini Ditangkap Polisi Diduga Curi Minyak Mentah Milik PT. Pertamina Rantau

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Seorang pria berinisial B(39) warga salah satu Desa di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang diduga telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT. Pertamina Rantau.

Terduga B ditangkap di lokasi tangki Tos rig cover sumur P-098 yang berada di salah satu Desa dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu, (18/12/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian minyak mentah, petugas turut juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu (1) unit mobil grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 9973 PI.

Kemudian dua (2) unit tong fiber berukuran 1.000 (seribu) liter yang masing-masing berisikan minyak mentah, satu (1) unit mesin pompa air, satu (1) buah selang ukuran dua (2) inci dengan panjang sekitar 10 meter, ungkap Kapolres Aceh Tamiang. AKBP Imam Asfali. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP. Isral dan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Sat Reskrim Polres setempat, Senin, (19/12/2022). 

Untuk sementara, kita belum mengetahui seberapa banyak jumlah minyak mentah yang dicuri oleh terduga pelaku tersebut, nanti akan kita hitung jumlah liter nya, kata AKBP Imam Asfali.
Selain sebagai terduga pelaku pencurian minyak mentah, terduga B juga berkerja sebagai penjaga pengamanan masyarakat (Pamas) di lokasi tangki Tos rig cover sumur P-098 tersebut.

Diterangkannya, bahwa terduga B melakukan pencucian minyak mentah tidak sendiri, melainkan bersama kedua rekannya yang telah berhasil kabur dan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, terduga B yang sedang berkerja menjaga lokasi tersebut sudah berkomunikasi bersama kedua rekannya (DPO) yang mengendarai mobil grandmax untuk masuk ke lokasi, sementara terduga B menunggu di pintu masuk lokasi untuk menjaga situasi. 

Kemudian kedua orang tersangka
yang berstatus DPO tersebut langsung mendekati tangki minyak mentan yang berada di dalam areal lokasi. 

Mereka mengambil minyak mentah dengan cara menyedot dari dalam tangki menggunakan mesin pompa air dan memasukkan ke dalam tong fiber yang ada di bak grandmax, sebut Kapolres.

Sekitar setengah jam, kemudian kedua tersangka yang berstatus DP0 tersebut
selesai melakukan pencurian minyak mentah dan langsung keluar dari areal lokasi sumur.

Diketahui, terduga B sebelumnya sudah beberapa kali bekerja sama dengan
tersangka yang berstatus DPO untuk melakukan pencurian minyak mentah di areal lokasi Sumur minyak tersebut, karena terduga B adalah sebagai petugas pengamanan di areal lokasi sumur minyak yang dimaksud.

Berdasarkan keterangan terduga B, bahwa minyak mentah yang dicuri itu dijual ke Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara oleh kedua orang tersangka yang berstatus DPO, dari hasil penjualan minyak mentah curian tersebut, terduga B akan memperoleh bagiannya.

Setelah mendapatkan informasi tentang adanya pencurian minyak mentah milik PT. Pertamina, pelapor langsung mengejar mobil grandmax yang diduga membawa minyak mentah hasil curian diari areal sumur pertamina tersebut.

Akhirnya, mobil grandmax yang membawa minyak mentah tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah warga yang berada di Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed yang telah di tinggal oleh supirnya.

Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya,  saat ini pria berinisial B terduga pelaku pencurian minyak mentah milik Pertamina Rantau itu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang, terhadap terduga B akan diberikan sanksi pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara, pungkas Kapolres Aceh Tamiang. AKBP Imam Asfali. S.I.K mengakhiri.
Komentar

Berita Terkini