Paparan Rilis Akhir Tahun 2022 Polres Labuhanbatu

harianfikiransumut.com | Labuhanbatu- Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K , dan Kasat Narkoba AKP ROBERTO P.SIANTURI,S.H., Menyampaikan Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022, di Jajaran Polres Labuhanbatu.(30/12/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K menyampaikan, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022 Jajaran Polres Labuhanbatu, selama satu tahun dari tanggal 01 Januari 2022 sampai 30 Desember 2022.

Sebanyak 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Kasus atau Laporan Polisi, salah satu kasus pengungkapan
Perkara TPPU inisial Tersangka SZ RITONGA Als SARAH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jumlah Tersangka sebanyak 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) Orang, diantaranya sebanyak 424 (empat ratus dua puluh empat) Laki-laki dan sebanyak 15 (lima belas) orang perempuan.

“Adapun penyitaan Barang Bukti Narkotika dengan jenis sebagai berikut ;
1). Narkotika Jenis Sabu seberat 27.375,57 Grm.
2). Narkotika Jenis Ganja seberat 4.749,66 Grm.
3). Narkotika Jenis Pil Ectasy sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 Grm).
4). Psikotropika Jenis Happy Five (H-5) sebanyak 36 Butir (6,84) Grm.
5). Uang Dan Aset Perkara TPPU Rp. 839.942.796,- ( Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)” Sebut Kapolres Labuhanbatu.

Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.


[M,Syarif]
Komentar

Berita Terkini