Miliki Sabu, Pai Warga Bandar Khalipah Di Gari Polisi

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Miliki narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial P warga Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut di kampungnya, Selasa lalu (29/11/22) sekitar pukul 14.00 wib.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (2/12/22), menurutnya pelaku berhasil ditangkap atas informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku melakukan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas menjelaskan, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial P pada hari Selasa (29/11/22) sekira pukul 14.00 wib di Kecamatan Bandar Khalipah tepatnya di dalam rumah.

“Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan lalu ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram,” paparnya.

Selain itu, tuturnya, petugas juga menemukan satu buah pipet runcing dan satu unit handphone android merk Oppo ditemukan diatas lantai tepat didepan pelaku duduk. “Termasuk dua bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong ditemukan dibalik pintu kamar dan uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari kantong belakang sebelah kiri celana pelaku,” sambungnya.

Petugas kemudian menginterogasi dan menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya. 

“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Agus Arianto.(Naz).
Komentar

Berita Terkini