Menanggapai Adanya Pemberitaan Miring Terkait Resto & Cafe Star Ply, ini Katanya.

harianfikiransumut.com : Kuala - Dalam pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan,bahwa tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkotika dan adanya barak barak judi dan narkoba dibelakang bangunan diskotik dan meminta Polres Langkat dan BNN Kabupaten Langkat agar menindaklanjuti hal tersebut.

Sàat di konfirmasi awak media, pemilik usaha Rumah Minum/Kafe yang berlokasi di Dusun Tanjung Balai Sumatera Utara Kuala Beruam, Bambang,S membantah bahwa usahanya yang bernama Star Fly tidak berijin sebagaimana yang dituding Amanat Langkat, Minggu malam (11/12/22).

"Usaha kami bukan diskotik melainkan berbentuk rumah minum/Kafe & Resto yang memang berlokasi di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kuala. Kami mempunyai ijin dan terdaftar dengan SPPL Nomor Induk Berusaha (NIB) 0212220023929," tegas Bambang. 

Lebih lanjut Bambang yang namanya tertera dalam dokumen perizinan berbasis usaha mikro dengan NIB 0212220023929, ia juga membantah dan meminta dibuktikan bahwa mereka mengelola tempat perjudian dan barak- barak narkoba seperti yang di tuduhkan. 

"Tidak ada dan tidak pernah kita menyediakan tempat perjudian serta barak - barak narkoba apalagi transaksi narkoba di Star Fly, itu hanya isu yang menjatuhkan nama baik tempat kami berusaha aja, " imbuh Bambang.

Ditempat terpisah,Jojon (45 THN) warga Dusun Tanjung Balai yang dipercayakan mengatakan, selain kami sudah mengantongi ijin usaha Cafe & Resto Star Ply, masyarakat Dusun Tanjung Balai jugak tidak merasa keberetan ataupun merasa terganggu dengan keberadaan cafe & resto kami,dan mereka jugak membuat penyataan tidak keberatan dengan di buktikanya tanda tangan warga masyarakat Dusun Tanjung Balai, ujarnya.(red)
Komentar

Berita Terkini