Dikibusi Warga Miliki Ganja, Acek warga Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria warga keturunan tionghoa penghisap narkotika jenis ganja ciduk petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi usai aksinya diinformasikan masyarakat, pria tersebut ditangkap polisi pada hari Rabu (30/11/22) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan KF Tandean Kel.Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah warung.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan Sabtu (3/12/22), bahwa pelaku berinisial EK alias Acek (56) warga keturunan Tionghoa beralamat di sekitar TKP, Jalan KF Tandean.

Dijelaskannya, sebelumnya pada hari Rabu (30/11/22) sekira pukul 21.00 Wib personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Kf.Tandean, Bandar Utama ada seorang yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasi narkotika jenis ganja. “Mengetahui hal itu, personel lansung menuju ketempat yang diinfokan tersebut, sesampainya di sana, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong,” papar Kasi Humas.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial EK alias Acek, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seputaran tempat, dan tepat dibawah kakinya ditemukan satu buah puntung rokok bekas menggunakan ganja,” tuturnya.

Lalu petugas menanyakan apakah masih ada barang terlarang itu di rumah pelaku, namun pelaku mengatakan tidak ada lagi, akan tetapi petugas tetap melakukan penggeladahan rumah lalu ditemukan barang bukti satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 10,89 gram, dan satu buah kertas koran yang didalamnya berisi biji,daun dan ranting jenis ganja seberat 30,18 gram yang ditemukan diatas meja dapur rumah pelaku. 

Petugas lalu melakukan interogasi, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini