Diduga Mencuri Sapi, Pria Ini Ditangkap Polisi Di Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Keempat pelaku diduga pencuri sapi tersebut diamankan oleh Kapolsek Seruway Iptu Yussyah Riandi, SH bersama personilnya di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Datu Aji Kampung Alr Masin Kecamatan Seruway.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP. Isral dan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Reskrim Polres setempat, Senin, (19/12/2022).

AKBP Imam Asfali mengatakan, keempat tersangka diamankan oleh Kapolsek Seruway bersama personilnya pada pada Minggu, (18/12/2022) di areal perkebunan kawasan kemukiman Gedung Biara, Seruway.

Sebelumnya, para pelaku diduga pencuri ternak sapi tersebut ditangkap warga sekira pukul 04.30 Wib, pada Sabtu, (17/12/2022) dan sempat dihakimi warga  sekitar karena luapan amarahnya.

Disebutkan, keempat tersangka pelaku pencuri ternak sapi masing-masing berinisial, G alias I(27), AS alias G(34), J PA alias(31) dan S aloas Ar(35), mereka semuanya merupakan warga Kabupaten Langkat Sumatera Utara," kata AKBP Imam Asfali. 
Saat mencuri sapi tersebut, kata Kapolres,  para tersangka pelaku menggunakan Mobil Rental Mini Bus Toyota New Avanza BK 1811 RK dengan memasukkan seekor lembu  didalam mobil tersebut.

"Setelah diketahui dan dikejar oleh warga, para pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil yang digunakannya, namun mobil pelaku terbalik dikarena menabrak batu dijalan yang telah ditumpuk oleh warga," sebut Kapolres.

Selanjutnya, para tersangka pelaku berhasil melarikan diri ke dalam areal perkebunan sawit dan bersembunyi semalaman di kebun tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 08.00 Wib para tersangka pelaku pencuri ternak sapi berhasil ditangkap oleh warga dan selanjutnya diamankan oleh petugas untuk menghindari dari amukan massa.

Saat ini keempat para tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut, para tersangka  dikenakan sangsi pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara, tegas AKBP. Imam Asfali mengakhiri konferensi persnya.
Komentar

Berita Terkini