Terlibat Penggelapan Septor, Putra Warga Tebing Tinggi Enginap Di Polres

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang pemuda warga Tanjung Marulak yang turut terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor ditangkap personel Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 955 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Nopember 2022.

Terkait hal ini,  Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (24/11), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang berinisial PHM alias Putra (22) warga Jalan  Ir. H Juanda Lk I Kel Tanjung Marulak Kec Rambutan, Kota Tebing Tinggi atas keterlibatan menggelapkan sepeda motor milik korban (pelapor) bernama Arfianto (36) warga Jalan Mesjid Gang Buntu Lk IX Kel Helvetia Timur Kec Medan Helvetia, Kota Medan.  

AKP Agus Arianto menerangkan, peristiwa itu berawal  pada hari Selasa (22/11/22) sekira pukul 10.30 wib, korban datang ke Polres Tebing Tinggi dengan membawa pelaku, dimana sebelumnya pelaku telah diamankan oleh pelapor di tempat pelaku bekerja di Cafe Corner Jalan Thamrin Kel Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi Kota.

“Bersangkutan diamankan petugas saat korban datang bersama pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas memaparkan, pada Jumat lalu (23/9/22) sekira pukul 14.00 wib, korban menjumpai pelaku Putra di tempat kejadian di Cafe Corner Jalan Thamrin untuk menanyakan pekerjaan, dan kemudian korban pun di antar oleh pelaku ke tempat kerjaan untuk bekerja.

 Saat itu pelaku menyarankan agar sepeda motor korban diletakkan di tempat pelaku bekerja. “Udah bang, kereta (sepeda motor, red) letak di kerjaanku aja, disini gak aman,” ujar pelaku  kepada korban.

Tanpa merasa curiga korban pun memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku, lalu pergi membawa motor korban ke tempatnya bekerja di Cafe Corner.  Berselang tiga hari, tepatnya Senin (26/9/22) sekira pukul 15.00 wib, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan motor miliknya, namun dengan santai pelaku menjawab bahwa motor tersebut dipinjam oleh temannya.

“Kereta dibawa sama kawanku ke Medan lihat anaknya sakit,” ucap pelaku kala itu kepada korban.

Beberapa hari kemudian korban kembali menjumpai pelaku hendak mengambil motor miliknya, namun dari penjelasan pelaku bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh teman pelaku yang bernama Ferdi.

“Saat itu terjadi kesepakatan antar pelaku dengan korban bahwa sepeda motor tersebut akan ditebus pelaku bersama dengan temannya Ferdi pada tanggal 18 Oktober 2022,” beber Kasi Humas.

Akan tetapi penantian hanya sia-sia karena sampai saat ini sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan oleh pelaku kepada korban.  “Akhirnya korban membuat laporan dengan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi,” sambung Kasi Humas.

Saat ini pelaku sudah ditahan atas tindak pidana turut serta atau membantu melakukan penggelapan.

“Pelaku dijerat Pasal 372 Jo 55, 56 dari KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini