Ratusan Tenaga Honorer Pertanyakan Nasib Mereka Ke DPRK Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Ratusan Tenaga Pegawai Honorer Dari Berbagai Instansi Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sambangi Kantor DPRK setempat pertanyakan tentang status dan nasib mereka kedepannya, Senin, (28/11/2022).

Aksi Damai yang dikoordinir oleh Bunyamin, S. Sos.i bersama sejumlah perwakilan dan ratusan tenaga honorer ke gedung DPRK Aceh Tamiang disambut langsung oleh Wakil Ketua I Fadlon SH dan Wakil Ketua II DPRK, M. Nur dan sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Ketua koordinator aksi, Bunyamin, S. Sos.i serta beberapa perwakilan honorer dipersilahkan masuk untuk berdiskusi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekda diruang Banggar.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Koordinator aksi, Bunyamin, S. Sos. I menyampaikan kepada Legislatif dan eksekutif perihal nasib mereka agar bisa memperjuangkan anggaran untuk gaji tenaga PDPK hingga November 2023 mendatang. 

Ia juga berharap, agar pemerintah melalui BKPSDM Aceh Tamiang dapat memperjuangkan tenaga PDPK dan bisa terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang dalam pendataan.

Menurutnya, saat ini masih banyak tenaga PDPK yang telah mengabdi belasan tahun terhitung sejak 2005 hingga saat ini belum terangkat, baik jadi ASN maupun PPPK.

Selain itu, jika SK para tenaga pendidik yang berstatus PDPK mulai tingkat TK, SD, SMP di putuskan tahun 2023 mendatang, maka mereka akan kehilangan matapencaharian seperti sebelumnya.

Walaupun gaji yang sedikit, namun bisa untuk membantu biaya kebutuhan hidup bagi keluarganya, sebut Bunyamin sembari mengatakan kami mewakili kurang lebih dari 2000 tenaga PDPK tidak ingin menjadi pengangguran.
Sementara itu, menyahuti keluhan para tenaga PDPK, Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs, Asra menyampaikan, bahw pada 2022 pihaknya juga sudah memperjuangkan nasib tenaga PDPK dengan menambah gaji hingga Desember 2022 dan perjuangan ini berhasil diperjuangkan,”ucapnya.

Namun, untuk tahun 2023 mendatang, pihaknya sepakat untuk mengusulkan anggaran untuk PDPK, asalkan tidak menyalahi aturan dan disertai surat dari DPRK Aceh Tamiang untuk mencari solusinya.

Bicara tentang tenaga honorer, ini merupakan sudah menjadi keputusan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia, kata Asra.

Hal senada juga disampaikan Sugiono, anggota DPRK dari Fraksi Partai Gerindra bahwa hari ini tenaga PDPK hanya menutut kebijkan Pemkab Aceh Tamiang, sedangkan dana yang dianggarkan sebesar Rp 5,2 M itu nantinya untuk peralihan PDPK dari beberapa isntansi untuk di oucorsing.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur juga meminta agar legislatif dapat mengambil kebijakan, bayangkan apa yang terjadi jika tenaga PDPK ini diberhentikan, “ 

Oleh karena itu, kita cari solusinya SK tenaga PDPK ini harus diperpanjang sampai tahun 2023 dan siapa tau kedepannya adanya perubahan atuaran dan mereka bisa terangkat menjadi PPPK,” terang Muhammad Nur.

Sementara itu, Sekretaris BPKD Aceh Tamiang, Tree Eka Indra Bekti mengungkapkan, sekarang ini masa transisi dan ada pilihannya, untuk Aceh Tamiang tetap menganggarkan sebesar Rp 5.2 M tetapi tidak atas nama rekening tenaga PDPK, karena rekening honorium daerah terkait PDPK sudah tidak ada lagi.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyaruddin mengatakan, saat ini yang diakui di Indonesia adalah ASN dan PPPK, dari tahun 2018 sudah di ingatkan agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer daerah. 

“ Bahkan kode rekening sudah dihapus, tapi kita tidak putus cara dan tidak serta merta di putuskan sehingga mengambil langkah bisa berjalan sampai tahun 2022,” jelasnya.
Komentar

Berita Terkini