Polres Aceh Tamiang Gelar Konferensi Terkait Dugaan Kasus Pencabulan

harianfikiransumut.com | Polres Aceh Tamiang menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur(16th) di salah satu Desa di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (28/11/22) sore.

Dalam konferensi persnya,Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal tersangka MS(34) melihat korban sedang mandi di parit menggunakan kain sarung.

Usai mandi korban pun beranjak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat korban mandi.

Selanjutnya, tersangka MS membuntuti korban hingga ke rumahnya dan peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 24 November 2022, kata Kapolres Aceh Tamiang.

Kemudian, tersangka MS mendatangi rumah korban dan masuk kerumah korban lewat pintu belakang, saat itu korban sedang sendirian di kamarnya sambil main Handphone.

Hilang kontrol, tersangka MS pun masuk ke dalam kamar dan membekapnya dan membuka pakaian korban hingga terjadilah aksi pencabulan. kata Kapolres Aceh Tamiang.

Saat itu Korban juga sempat melawan sehingga berhasil melarikan diri dari dalam kamar rumahnya sambil menjerit meminta tolong.

Selanjutnya, tersangka MS pun berhasil diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke pihak berwajib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS terancam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang HUkum Jinayat dengan ancaman paling banyak 200 kali cambu, pungkas AKBP Imam Asfali.
Komentar

Berita Terkini